Mata-elang.com “Palembang,Sumsel – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (14/03/2023).
Dikatakan Bupati Popo Ali bahwa, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan Keuangan pemerintah daerah (LKPD) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Popo Ali mengucapkan terimakasih kepada BPK atas bimbingan dan arahan terhadap pemerintah daerah khususnya mengenai tata kelola keuangan daerah hingga pada tahun lalu Kabupaten OKU Selatan berhasil meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ke depan, lanjut Bupati tentu Pemkab OKU Selatan akan terus meningkat kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah untuk kemajuan daerah dan masyarakat.
Dalam penyerahan ini, Bupati OKU Selatan turut didampingi Sekda, Inspektur Daerah dan sekretaris, serta Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan. KMF
(Evi andari)