BPD Endus Ketidak Sesuaian ADD, Oknum PLT. Desa Siduahili di Konfirmasi Terkesan Non Respon Kebebasan Pers

Mata-elang.com II NIAS BARAT-SUMUT –  Kehadiran awak media tidak di gubris oleh Plt.Kades Siduahili Serius Gulo, S.Pd di saat Kepala Biro Kepulauan Nias mata-elang.com bertamu di rumahnya (Kantor sementara Desa Siduahili), Kamis ( 07/09/2023 ).

Sangat di sayangkan sikap seorang Kades tersebut kepada awak media. Padahal Plt.Kades Siduahili tersebut seorang ASN. Kehadiran Jurnalis media mata-elang.com tersebut, tidak lain sebagai social kontrol di wilayah Nias Barat, dan pada umumnya Kepulauan Nias.

“Akan tetapi Plt.Kades Siduahili arogansi dan menganggap wartawan tidak berharga dimatanya. Alasannya, desa kami tidak mengenal wartawan lain selain satu LSM saja yang ada di wilayah Kecamatan Moro’o, berinisial ADV,” Ujarnya kepada awak media.

Sikap arogansi Kades Siduahili tersebut, bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS pasal 18: Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan ayat 4 pasal (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Padahal kehadiran awak media bertujuan, menanyakan beberapa hal kepada Plt.Kades tentang pelaksanaan Dana Desa TA. 2023. Yakni, dua hari sebelum awak media sempat bertemu dengan Ketua BPD di salah satu rumah warga Desa Siduahili.

Menurut Ketua BPD Siduahili An.K.Gulo, pelaksanaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Plt. Kades Serius Gulo tidak sesuai dengan Undang-undang dan mekanisme pelaksanaan. Sebab dalam UU nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 nomor (4) bagian (C) mengatakan: Memelihara ketentraman masyarakat Desa. Dan bagian (F) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. “Semua pasal tersebut, Plt.Kades Siduahili anggap tidak perlu di perhatikan,”tutur Ketua BPD Desa Siduahili.

Bahkan hak kami BPD dan Masyarakat dirasa perlu untuk di perhatikan. Yang mana beberapa hal SBB:

1. Plt.Kades Siduahili, tidak peduli usulan masyarakat pada saat Mudes.

2. ADD TA. 2023 Kades telah mengurangi siltap BPD dari Rp.1.500.000.00, menjadi Rp.1.440.000.00 unsur Ketua dan Anggota dari Rp.1.000.000.00, menjadi Rp.800.000.00. Alasan Kades Serius Gulo, kelebihan dari Siltap BPD kita jadikan sebagai penunjang kegiatan PKK, lebih terkhusus Istri Plt.Kepala Desa Siduahili.

3. ADD TA. 2023 Operasional BPD senilai Rp.5.000.000.00 di potong Rp.1.000.000.00 oleh Plt.Kades tanpa persetujuan BPD.

4. DD TA.2023 Rabat beton panjang 78 meter, tebal 20 centimeter dan lebar 3 meter menelan anggaran Rp.129.000.000.00. Menurut kami BPD tidak sesuai anggaran yang terpakai saat itu.

5. DD TA. 2023 Anggaran Bimbingan teknis sebesar Rp.100.000.000.00, pada saat Konsultasi awal bukan Bimtek, kami berlima teranggarkan setiap orang SPPD senilai Rp.8.000.000.00. Dan Bimtek Kedua, yang ikut Bimtek hanya dua orang, dan Konsultasi tiga orang. Maka kami BPD perlu mempertanyakan kelebihan anggaran di kemanakan oleh Plt. Kades.

6. Kami BPD dan beberapa tokoh di Desa Siduahili,merasa di perdaya. Sebab, Sekdes juga ikut bermain di belakang layar tentang keuangan Desa,”terang Ketua BPD.

Bahkan Ketua BPD Desa Siduahili sangat mengkhawatirkan alur dan arah Dana Desa (DD) dan ADD TA.2023. Harapan kami BPD dan Masyarakat Desa Siduahili, agar Bapak Bupati Nias Barat Cq. Inpektur Nias Barat, dan BPK segera mengaudit Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dalam waktu singkat,”tutup Ketua BPD. ( Cristian A.G )

Berita Terupdate

Leave a Comment