MATA-ELANG.COM || MUARA ENIM-SUMSEL, -Kepolisian sektor Tanjung Agung, Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus satu oknum pelaku pembegalan alias Pencurian Unit roda dua, dan salah seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Konfirmasi Kapolsek Tanjung Agung melalui unit reserse, pelaku yang berhasil di tangkap, pemilik nama Basti bin Suji (52 tahun), yang sehari-harinnya disibukkan dengan bertani, merupakan warga Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan, kabupaten Ogan Komering ulu (OKU). sedangkan tersangka inisial AS saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Sementara Korban pencurian dan kekerasan itu, adalah pemilik nama Tamrin Bin Muhtar (35 tahun), berprofesi petani, Warga Dusun 5 (Tenang Waras), Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat laut Kab. Muara Enim.
Kronologi kasus yang terancam melanggar pasal 365 itu, Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, disebutkan terjadi pada Senin sekira pukul 03:00 wib.
Diceritakan, korban saat itu beranjak dari kediamannya di Ds. Babatan Kec. Semendo Darat Laut dengan mengendarai sepeda motor nya Honda Supra nopol T 4006 TI warna Hitam hendak menuju Kebun Karet miliknya di Talang Minggu Dusun III desa Bedegung Kec. Panang Enin, untuk melakukan kegiatan upahan menyadap getah karet.
Kemudian saat korban telah berada dijalan setapak area kebun karet di dimaksud, tiba tiba korban di berhentikan oleh dua orang tidak dikenal dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan wajah dengan menggunakan sepotong kayu.
Usai terkena hantaman, korban kemudian terjatuh dari sepeda motor hingga tak sadarkan diri (pingsan), pelaku kemudian melancarkan aksinya yang langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Selang 2 jam berlalu, korban kemudian sadar dari pingsannya akibat hantaman kayu pelaku.
Menyadari atas yang dialaminya, meski dalam keadaan terluka korban berjalan kaki menuju kediamannya.
Atas peristiwa yang di alamaniya, setelah dilarikan ke rumah sakit Pratama dan di rujuk di RS Rabbain muara Enim, setelah mendapat pertolongan medis, pihak keluarga korban dan korban sendiri yang di dampingi pihak kepala desa setempat, melaporkan hal tersebut kepihak aparat penegak hukum kepolisian sektor Tanjung Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Lebah Unit Reskrim Polsek Tj. Agung segera melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku dan keberadaan Pelaku yang bersembunyi di Desa Gemiung Kec. Buana Pemanca Kab. OKUS.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP M.Heri Irawan, SE memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin, SH, berkordinasi kepihak Sat Reskrim Polres OKUS guna mengamankan pelaku.
Usai melakukan koordinasi, Team Lebah Unit Reskrim Polsek Tj. Agung dipimpin IPTU Syawaluddin, SH., Di bantu Sat Reskrim Polres OKUS yang dipimpim Kanit Pidum IPDA Toni Aji, SH,
Berhasil meringkus pelaku Bastu beserta barang bukti pada Jumat tgl 9 Desember 2022 sekira pkl. 23.30 WIB.L, dan saat ini sedang berada di prodeo mapolsek Tanjung Agung.
Hasil iintrogasi kepada pelaku, BAS ia mengakui telah melakukan TP Curas bersama temannya bernama AS yang saat ini masih dalam pengejaran.
Bahkan pelaku mengakui, saat itu, bersama rekannya berniat menghabisi nyawa korban, selanjutnya pelaku BASTU akan menikahi istri korban, karena antara pelaku bernama BASTU dan istri korban memiliki hubungan perselingkuhan. Beruntung, korban MD hanya mengalami pingsan saja.
Untuk diketahui, sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya :
1. Sepotong Kayu dengan panjang lebih kurang 70 cm ada bercak darah diduga digunakan pelaku untuk memukul korban yang diamankan keluarga korban saat mendatangi TKP terlebih dahulu
2. 1 (unit) Sepeda Motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku untuk menjemput teman pelaku bernama AGUS untuk melakukan tindak pidana
3. Potongan Karet Ban milik Korban ditemukan di TKP
4. Karet pengikat senter milik korban yang ditemukan di TKP
5. 1 (satu) Lembar STNK SPM Milik Korban.