Mata-elang.com || Bombana-Sultra,- Disoalnya oknum anggota polisi Bombana berinisial IL yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan terindikasi melanggar kode etik kepolisian berdasarkan ketentuan Perkapolri No 07 tahun 2006 tentang kode etik polisi, berbuntut pada penanganan unit propam polres Bombana yang saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap diduga korban Berisial IL (18). Rabu, (21/06/2022).
Berdasarkan keterangan diduga korban dan yang telah diberitakan sebelumnya, Oknum Polisi Inial IL tersebut, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap AL (18), dengan cara menampar menggunakan Sendal yang diperkirakan bermerk Eiger, pada bagian wajah, serta menarik rambut dengan keras.
Diakui Inisial AL, dugaan kekerasan yang dilakukan Oknum polisi tersebut, terjadi saat diduga korban diamankan usai mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum warga. Dimana saat itu oknum IL (polisi) sedang bertugas jadwal piket.
Dikabarkan, perlakuan Oknum polisi tersebut bermotive pada upaya terhadap korban untuk mengakui telah melakukan Tindakan kejahatan berupa pemalingan ayam milik warga, sementara tak satupun barang bukti formil yang didapati.
Berkaitan hal tersebut, Kapolres Bombana AKBP Teddy Arief Soelistiyo, S.I.K.,M.H., melalui Wakapolres Bombana KOMPOL Urva Lomansyah, S.Si., S.IK. MH., saat dimintai tanggapan diruang kerjanya, menjelaskan keawak media, terkait dugaan pelanggaran kode etik polri yang diduga dilakukan anggotanya, pihaknya memastikan akan memberikan ganjaran dan bahkan berujung pada PTDH apabila terdapat bukti pelanggaran berat.
“Pasti kita beri sanksi tegas, jika memang setelah diproses terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini kita serahkan kepihak unit propos untuk melakukan proses dalam memastikan dugaan itu”, kata Wakapolres, (13/06/2023).
Wakapolres menambahkan, pihak polres memastikan tidak adanya pengecualian terhadap siapapun dalam proses penegakan Hukum.
“Tidak Ada perbedaan antara masyarakat dan polisi jika terbukti melakukan pelanggaran maka harus di beri sanksi hukum. Tapi segala sesuatunyakan ada aturannya, jadi kita proses dulu, jika terbukti kita beri tindakan tegas” pungkas Wakapolres Bombana.
Dilain tempat, Kapolsek Rumbia AKP Zainal Abidin dalam tanggapannya, Tidak mengetahui pasti adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan Oknum anggotanya.
“Sebab karena kabar peristiwanya terjadi pada tengah malam, saya belum begitu jelas secara pasti, saat ini kita tunggu hasil proses dari polres, kalau memang terbukti melanggar tentu ada pemberian sanksinya, untuk lebih jelasnya nanti rekan-rekan bisa memperjelas di polres untuk perkembangannya”, pungkas Kapolsek.
Benarkan Oknum Polisi Berinisial IL melakukan dugaan Kekerasan Terhadap di Duga Korban AL?, Pengakuan oknum polisi IL akan di terbitkan pada edisi penayangan berikutnya.
Laporan : Muh Saldin.