Oper Rekrutmen Jurnalis

Bak Bertanya Pada Rumput Bergoyang, Polemik Stadion Lakidende Semrawut, Mungkinkah “Bento” Berikan Jawaban.

MATA-ELANG.COM || KENDARI-SULTRA, -Bak Bertanya pada rumput bergoyang, Polemik Stadion Lakidende yang dinilai semrawut, melansirkan istilah baru bagi DPD JPKP Nasional pada pernyataan Mungkinkah Bento Beri Jawaban.

Istilah bernuansa pertanyaan itu, merupakan ungkapan desus Dewan Pimpinan Daerah JPKP Nasional Sultra yang turut menyoroti pembangunan stadion lakidende Sulawesi tenggara yang terletak di kecamatan kadia kota Kendari, saat ini terancam dirobohkan oleh pengadilan negeri ( PN ) Kendari.

Hal ini sebagai mana di katakan Ali sabarno ketua biro investigasi JPKP Nasional Sultra, menila pemprov Sulawesi tenggara telah keliru dalam melakukan penganggaran dalam pembangunan stadion lakidende yang masih berstatus lahan bersengketa.

Kekeliruan yang dinilai tersebutpun mencuatkan dugaan yang mengindikasi kesan pemaksaan pada proyek stadion itu.

Ali Sabarno merunutkan, berdasarkan putusan mahkamah agung ( MA ), Republik Indonesia (RI), telah mengeluarkan putusan no 1439/k/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan gugatan oleh H. Moch Dachri pawwakang mengkaliam kepemilikan hak tanah yang berada di kelurahan bende, kecamatan kadia itu.

“Hal tentunya ini sebagai bukti bahwa proses penganggaran mulai dari tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 17 miliar memakai anggaran APBD bisa dipastikan cacat prosedural dan ini tentunya melibatkan DPRD provinsi Sulawesi tenggara” ujar Ali.

Lanjut dia, “parahnya lagi Pengadilan Negeri (PN ) mengeluarkan pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh wakil ketua PN Kendari dengan nomor 81/Pdt/.G/2014/PN Kendari maka bisa dipastikan bahwa stadion lakidende yang sudah menelan Anggran puluhan miliar akan menjadi kenang-kenangan untuk pemerintah provinsi Sulawesi tenggara” cetus ketua biro investigasi DPD JPKP Nasional Itu ke media.

Menurutnya, persolan ini tentu menjadi tanda tanya bagi publik mempertanyakan dalang dibalik persolan stadion lakindende yang disinyalir merugikan keuangan negara.

“Siapakah yang harus disalahkan, apakah instansi yang mengusulkan anggaran, ataukah yang menyetujui terkait usulan anggaran untuk pembangunan stadion lakidende, tentunya Meraka semua ikut terlibat pasalnya sengeketa lahan lakidende sudah bergulir cukup lama”, desus Ali.

Hal senada, sebagaimana tanggapan ketua Biro Hukum DPD JPKP Nasional Sultra, HASRUN S.H juga menilai persengketaan itu merupakan kekeliruan Pemprov yang terkesan gampangan mengalokasikan anggaran pada perealisasian pembangunan yang belum jelas status kepemilikan yang sah di mata hukum.

“itu tentu merugikan negara, selain itu perlu kita pahami dalam pandangan hukum, ketika sebuah proyek dianggarkan dua kali dapat dikategorikan pelanggaran hukum, karna tidak ada regulasi yang mengatur khususnya dalam tatanan birokrasi proyek dapat dianggarkan dua kali tanpa alasan hukum yang pasti ” ujar Asrun.

Asrun menyayangkan, dimana kebijakan pemerintah menjadi wajar ketika di ramaikan berbagai asumsi dan sejumlah pertanyaan.

” sekarang ini pemprov melakukan pembangunan yang belum berstatus hukum tetap, nyata – nyatanya dia tau bahwa itu dalam tahap perkara atau saling mengklaim kepemilikan itu salah, maka proyek itu semestinya ditangguhkan dulu sangat disayangkan oleh Pemprov mestinya harus ditangguhkan dulu, jangan melakukan pembangunan karena belum ditau siapa sebenarnya berhak terhadap tanah itu” katanya.

Lanjut dia, ” nah yang menjadi pertanyaannya bagaimana langkah mereka melakukan pembangunan diatas tanah itu nyata- nyatanya dalam tahap berproses hukum, itu juga suatu temuan oleh aparat penegak hukum atau APH Untuk melakukan penyelidikan kalau ada yang perlu diperiksa itu gubernur dan DPRD provinsi karna mereka yang paripurnakan itu anggaran” ucap advokad itu di media ini.

Tak ketinggalan menyoal hal tersebut, Ketua DPD JPKP Nasional sultra woroagi meminta KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitas stadion lakidende dan seluruh instansi yang ikut terlibat dalam proses penganggaran pembangunan stadion lakidende yang status lahan bersengketa dan hari ini dimenangkan oleh H. MOCH DACHRI PAWWAKANG sebagai pemilik sah berdosa putusan mahkamah agung RI” tegas woroagi.

Ditambahkan Woroagi “bahwa setiap pembangunan dan/atau bangunan Pemerintah yang akan di laksanakan alas hak harus jelas kenapa agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa seperti ini, dan menegaskan bahwa pengangaran itu terkesan di paksakan dan Ketua DPD JPKP Nasional Sultra menduga keras ada kerangka pengusulan Anggaran yang terkesan dimanifulasi dokumen pendukungnya, dan juga kami duga dimungkinkan dalam kasus ini ada bagi-bagi kepentingan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.