Mata-elang.com || TUBAN-JATIM, -Kerap menjadi momok pada benak yang menjadi pertanyaan dan diperbincangkan publik, dimana mengaet soal setiap kasus tambang ilegal apakah pihak aparat penegak hukum tidur atau menerima selipan alias uang sogok?.
Bagaimana tidak, Ramainya pemberitaan terkait salah satu tambang nakal yang berlokasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban berpotensi jadi polemik berkepanjangan.
Belum tuntas permasalahan dengan warga setempat beberapa bulan silam, namun para pelaku usaha tambang nakal tersebut tetap melenggang beraktifitas, bahkan semakin brutal menggaruk lahan yang diduga aset negara (Tanah Negara).
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, bahwa tambang milik TLS ini sempat dipermasalahkan pada September 2022 hingga terjadi pemblokiran akses jalan tambang.
Tak urung, kondisi tanpa solusi tersebut saat ini memunculkan banyak pertanyaan, dimanakah dinas-dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Selain itu, diamnya Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan tanah negara yang digaruk juga memunculkan banyak opini, apakah sengaja berdiam diri atau benar-benar kecolongan.
Kapolsek Rengel, AKP Dean Tommy Rimbawan saat dikonfirmasi oleh awak media bersama tim melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/03/2023), pihaknya memilih diam dan tidak menjawab meskipun pesan telah terbaca dengan tanda centang dua berwarna biru.
Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Polres Tuban, IPTU Edi Siswanto saat dikonfirmasi perwarta tentang perihal yang sama, pihaknya juga tidak menjawab.
Hingga berita ini ditulis, tambang yang diduga nakal milik pengusaha bernama TLS tersebut, terpantau masih berjalan dengan melenggang dan terkesan kebal hukum.
Reporter : Moh Subiyanto.