MATA-ELANG.COM || BANYUASIN-SUMSEL, -Pasca ditangkapnya Oknum Kades Tanjung Menang berinisial DRD,beberapa bulan lalu,yang terancam hukuman kurungan empat tahun penjara.Membuktikan bahwa desa Tanjung Menang,adalah desa bermasalah.warga desa Tanjung menang merasa trauma atas kejadian itu.
Apalagi ditangkapnya oknum kades tersebut atas dugaan pencurian uang rakyat terkait dana desa dari APBN 2022,yang menyangkut hak rakyat dan merugikan negara.
Sekarang ini PLT kades dijalankan oleh S sebelumnya menjabat Sekdes desa Tanjung menang, kecamatan Rantau bayurKabupaten,Banyuasin.
Melihat apa yang terjadi didesa TanjungMenang sekarang, mengundang rasa trauma warga bahwa pasca tertangkapnya oknum Kades tersebut, tidak membuat dampak jera bagi aparatur desa yang ditinggalkan.
Hal tersebut melihat jalannya kegiatan desa yang kian tidak transfaran.
Minggu 08/01/2023,warga desa Tanjung Menang Musi,Kecamatan Ranyau bayur Kabupaten Banyuasin,mendatangi DPW PROGAN SUMSEL.
Warga pun berhasil menemui Ketua DPW Progan SUMSEL langsung.warga mengeluhkan dan melaporkan beberapa dugaan tidak transfaran nya perealisasian dana desa TanjungMenang yang bersumber dana APBN2022 (10/01/2023)
Ketua PROGAN telah menerima laporan tersebut pada tanggal 08/01/2023 dan akan segera mempelajarinya.
“Ya benar kita sudah terima laporan warga TanjungMenang musi tersebut.
PROGAN akan segera lakukan penyuratan terhadap dinas-dinas terkait, sehubungan laporan tersebut” ujar Indra Setiawan SE, Ketua DPW PROGAN SUMSEL.
Ditanya, laporan terkait dana desa dari APBN 2022 tersebut,terindikasi bagaimana?
“Adanya dugaan perealisasian dana yang tidak jelas oleh pihak-pihak yang tidak jelas pula”, Tukas Indra Setiawan SE.
Sementara menurut AS (warga desa TanjungMenang),melapor ke PROGAN,karena masyarakat menginginkan pihak berwenang memproses dugaan-dugaan yang ada sesuai aturan dan hukum.
“Masyarakat desa tanjung menang tidak berani terang-terangan menentang bermacam dugaan yang ada.meskipun sebenarnya mereka resah.Hal ini akan menjadi suatu hal yang buruk,jika dibiarkan begitu saja,makanya kami terpaksa lapor ini ke PROGAN sebagai salah satu ORMAS besar diSUMSEL yang kami percaya” jelas AS.
lebih lagi menurut AS belakangan ini terkuak pula adanya dugaan Pendamping lokal desa(PLD) yang memegang dana desa yang bersumber dari APBN 2022 tersebut, dalam kegiatan desa TanjungMenang.
Hal ini membingungkan masyarakat awam.apakah memang benar PLD yang memegang dana desa ?Dugaan ini dapati dari keterangan aparat desa yang ada.Yang mana PLT kades yang dulu menjabat Sekdes mengaku tidak tau menau dalam urusan kegiatan yang dipertanyakan.Bendahara desa pun mengaku tidak memegang sebagian dana yang dipersoalkan.
Sedangkan Z yang diketahui warga sebagai Kasi kesrah tidak tertulis dipapan struktur aparatur pemdes dikantor desa.sementara dilapangan Z menjadi ketua TPK? Jadi benar-benar tatanan struktural dan kegiatan desa Amburadul,menurut pengakuan AS.
Mempertanyakan hal tersebut kepada BPD?.
Ketua BPD berinisial SHY ini menjawab tidak tau-menau dan mengaku tidak dilibatkan dalam berbagai musyawarah desa.
Bagaimana mungkin BPD sendiri yang diharapkan warga bisa memberikan pencerahan, justru tidak berpungsi sesuai tupoksinya.
BPD yang di SK kan oleh Bupati untuk mengawasi jalannya pemerintahan didesa dan sekaligus wadah aspirasi warga desanya, di mana BPD sangat memiliki andil besar dalam pembangunan desa itu sendiri.
Hal ini menurut warga tidak berlaku untuk BPD Tanjung Menang yang ada sekarang. ketua BPD mengatakan tidak pernah dilibat kan dalam urusan desa.lalu apa tugas BPD tersebut?kalau mereka tidak tau menau urusan desa nya.
Hal tersebutlah menguatkan tekad warga untuk melaporkan nya ke PROGAN SUMSEL,tersebut .
Sempat dikonfirmasi awak media sebelumnya, terkait beberapa dugaan tentang perealisasian penggunaan dana desa tersebut diatas? PLT kades Tanjung menang berinisial S,yang saat itu dia masih sekdes, mengatakan
“Selama saya jadi sekdes,saya tak pernah dilibatkan dalam perealisasian dana desa .silahkan tanya langsung kepada bendahara desa” ucap S.
Permasalahan tersebut tengah ditangani oleh PROGAN SUMSEL.
Awak media akan terus menelusuri terkait ketidak transfaran-an tersebut,untuk diberitakan pada penayangan berikutnya serta memberikan kesempatan kepada segala pihak untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait,guna ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya. (Jamhadi)