Mata-Elang.com || Kendari-Sultra, -Pengerjaan konstruksi di kali wanggu, kelurahan lepo-lepo kecamatan baruga kota kendari diduga dikerjakakan tanpa analisis dampak lingkungan ditambah lagi terkait pembebasan lahan warga. (21/05/2023).
Ali Sabarno selaku ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara angkat bicara.
Dirinya menuturkan hasil investigasinya bersama timnya di area pekerjaan kali wanggu kota kendari.
“ pekerjaan dikali wanggu ini kuat dugaan telah melanggar UU yang berlaku terkait lingkungan, dan Undangan- Undang REPUBLIK INDONESIA nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi penggunaan kepentingan umum pasalnya masih banyak warga yang belum menerima kompensasi Gati rugi lahan.
Selain itu Ali Sabarno bersama timnya pun menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan proyek tersebut diduga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“ persoalan debu dan beberapa gumpalan tanah timbunan di jalan sehingga dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, kemudian dum truck pengangkut timbunan pun terlihat tidak ditutupi dengan terpal,”Jelas Ali Sabarno.
Menurutnya pekerjaan di seputaran sungai khususnya di kali wanggu harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tentu jika melihat pekerjaan di kali wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”Tutur Ali Sabarno.
Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.
“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.
Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu.
“Kami meminta kepada DLH provinsi Sulawesi tenggara untuk mengambil langkah tegas kepada BWS yang diduga telah mengabaikan terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Ali sabarno juga menegaskan bahwa UU no 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 2 , pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Dengan AMDAL/ ukl-upl dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
Pembangunan tanggul kali wanggu diduga kuat tidak memiliki AMDAL maka secara tidak langsung pekerjaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, yang dimana prosedur permohonan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan AMDAL dan ukl – upl penilaian AMDAL dan pemeriksaan ukl – upl secara permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Jika dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara tidak juga melakukan tindakan tegas kepadanya pihak BWS yang sudah mengabaikan UU lingkungan, maka patut kami duga adanya ikut bersama -sama melakukan kejahatan melawan hukum.
Ali sabarno juga menilai bahwa pihak BWS diduga bukan hanya melanggar UU lingkungan tetapi melanggar UU republik Indonesia no 2 tahun 2012 tentang pengadaan penggunaan tanah bagi kepentingan umum,.
” Artinya proyek tersebut terkesan dipaksakan belum berbicara AMDAL ditambah lagi ganti rugi lahan warga , artinya pemerintah menggelontorkan anggaran yang cukup besar tetapi status tanah itu belum jelas kepemilikan nya dan ini akan menjadi masalah besar kedepannya. (Red)