Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Akankah Terungkap?, Polda Sumbar Mengatensi Tabir Kasus Kematian Tiara, Keluarga Korban Anulir Misteri Ganjal.

MATA-ELANG.COM || PAYAKUMBUH-SUMBAR, -Tabir kematian almarhum Tiara yang saat ini masih berkecamuk misteri, dimana keluarga almarhum merupakan orang tua kandung Tiara menganulir kejanggalan pada proses penegakan hukum polres Payakumbuh yang di perjuangkannya sejak beberapa tahun ini, akankah terungkap pada penanganan polisi daerah sumbar. Sabtu, 14 Januari 2023.

Semangat keluarga almarhum Tiara, nampak kembali terlihat saat ia bersama kuasa hukum dan sejumlah pihak lainnya baru-baru ini menggelar pertemuan bersama Kapolda Sumatera barat di ruang kerjanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum Tiara Fadillah, Polda Sumbar Irjen Suharyono telah mengatensi kasus kematian gadis malang bernama Tiara Fadilla yang meninggal sejak kurang lebih 3 tahun lalu.

Dimana mengenai kasus kematian almarhumah yang merupakan warga Piliang Padang tinggi Payakumbuh barat dengan hasil BAP polres Payakumbuh kecelakaan lalu lintas, dinilai banyak menyimpan misteri yang tidak terungkap. Kamis, (13/1/23).

Para awak media bersama pengacara keluarga korban Hendra Warman,SH mendatangi Mapolda Sumbar atas Undangan yang Kapolda langsung, untuk tatap Mungka serta menjelaskan kronologis kejadian dari awal hingga berujung kematian,sore kamis sesudah sholat fardhu Ashar.

Sebagai Lowyer untuk kliennya Hendra Warman SH, di hadapan awak media menyampaikan hasil pertemuan bersama Kapolda Sumbar.

Ia menjelaskan bahwa keterangan Kapolda sangat objektif, sebagai penggiat hukum, Hendra Warman mengapresiasi atas respon Kapolda baru Sumbar yang baru menjabat beberapa bulan terakhir.

“Kita sangat mengapresiasi objektivitas Kapolda baru kita. Selain ingin lebih dalam mengetahui kasus yang kami ajukan, menurut beliau, ia juga mendapatkan tekanan langsung dari mabes polri agar dalam penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif serta di terapkan seadil-adilnyanya, sebagaimana fakta-fakta yang ditemukan dalam novum”, Ujarnya.

Menurut Hendra Warman, terkait kasus Kematian Tiara, perlu di kaji lebih detil.

Sebab diketahui bersama bahwa Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung.

“Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru tersebut”, pungkas Hendra Warman SH.

Lantas, siapa Sosok Irjen Pol Suharyono?, Beliau iyalah seorang Jenderal Polisi yang di Lantik oleh Kapolri jenderal Sigit Listyo Prabowo, pada Selasa 18/10/22 lalu dijakarta.

Diketahui, Irjen Suharyono lahir di Temanggung pada 2 Desember 1966.

Selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol), ia merupakan taruna yang berprestasi.

Tak hanya itu, penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik angkatan 1992 diberikan kepadanya.

Setelah menamatkan Akpol, polisi yang berpengalaman di bidang intelijen ini selanjutnya meniti karier di institusi kepolisian.

Sejumlah jabatan strategis pernah dijabatnya, mulai dari Kapolresta Banjarmasin (2012) hingga Analis Kebijakan Madya Bidang Politik Baintelkam Polri (2015).

Pada September 2014, Suharyono yang saat itu menyandang pangkat Komisaris Besar Polri ditugaskan sebagai Dirintelkam Polda Kepulauan Riau.

Dia menggantikan Kombes Wahyu Suyitno yang dimutasi ke Lemdikpol.

Tiga tahun kemudian, perwira tinggi Polri tersebut mendapat penugasan khusus dari Badan Intelijen Negara sebagai Pati Baintelkam Polri.

Sebelum diangkat jadi Kapolda Sumbar, jabatan terakhir jenderal bintang dua itu adalah Penyidik Utama Bareskrim Polri, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan.

Jabatan tersebut diembannya selama dua tahun.

Berkaitan Kasus tiara, dalam pertemuan antara kapolda dengan keluarga korban serta Lowyer, dikabarkan Kapolda akan ambil sikap pada kasus tersebut.

” karna sebuah jabatan dan amanah dunia akhirat beliau pertaruhkan serta kepadanya tanggung jawab besar yang diembannya sebagai pimpinan diwilayah Sumatera Barat,” Ujarnya Kapolda dihadapan sejumlah pihak.

Kapolda berjanji akan menegakan serta meletakan kasus ini seadil-adilnya bila mana yang disampaikan pengecara korban kepada saya,kalau emang ada unsur dugaan sesuai pasal 388 dan 340 yang menyatakan ;

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” ato

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KU

Kapolda manyampaikan kembali kita bukak mengerucut siapa dan apa kalimat kalimat yang muncul orang perorangan sebagai diduga sebagai saksi untuk memastikan polisi memutuskan dugaan kematian ini.

Namun tentu kami menyikapi bagaimana pasal hukum serta menata Serapi mungkin dari saksi, barang bukti, termasuk yang diduga tersangka, namun tersangka sudah tidak ada ato lari kami berjanji akan kejar kemanapun keberadaan, baik siapapun unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini, Karna ditemukan dugaan bukti baru percakapan korban dengan pacarnya dengan kalimat yang mengarah pertengkaran”, jelas kapolda.

Lanjut dia, “Kini penanganannya diambil alih Ditreskrimum Polda Sumbar,” tegas Kapolda Irjen Suhayono pada keterangan jumpa bersama keluarga Tiara Fadilla.

Meski begitu, kapolda menjelaskan pertimbangan mengapa kasus tersebut diambil alih Polda Sumbar, karena kasusnya tidak kunjung selesai persoalan dalam keterangannya”, Tuturnya Jenderal polisi bintang dua itu.

Selanjutnya Kapolda Sumbar berharap kepada keluarga korban, agar bisa bersabar.

“biarkan kami bekerja sesuai unsur-unsur baru dan fakta baru yang ditemukan oleh tim kami ujarnya, terima kasih akan kedatangan ibuk beserta keluarga ditempat saya semoga kita bersama-sama menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya ya buk,”kata Kapolda.

Selain itu, kapolda meminta agar publik ataupun masyarakat dapat lebih memahami proses hukum.

“Tugas Polri melakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia dipenutup.

(MPG)

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834
Penulis: Media Partner Group

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.