Mata-elang.com || OGAN ILIR-SUMSEL, -Baru-baru ini beredar kabar dua orang oknum Pejabat daerah kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan di duga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan media online.
Dugaan tindak pidana penganiayaan oleh dua orang oknum pejabat tersebut, dihebohkan publik, lantaran dalam melancarkan aksi berkesan tak mencerminkan sikap seorang pejabat negara, yang justru dinilai malah seperti seorang Koboy.
Bagaimana tidak, oknum pejabat tersebut nampak berani menggunakan Senjata api (Senpi) pasca menganiaya korban yang merupakan seorang jurnalis, berdasarkan kabar beredar.
Hal itu sebagaimana viralnya pemberitaan di medsos dan beberapa media online, tentang adanya dugaan aksi kekerasan, disertai pengancaman dengan menggunakan senjata api, diduga dilakukan oleh oknum pejabat Ogan Ilir, terhadap salah satu wartawan inisial WST(35).
Akhirnya, Banyak profesional insan pers, FC merasa khawatir saat menjalankan tugas jurnalistiknya.17/11/23.
UU Pers No. 40 Tahun 1999, dasar hukum mencakup kemerdekaan Pers, kesan nya tidak berlaku bagi 2(dua) oknum pejabat Ogan ilir itu.
Ironis ketika dugaan 2(dua) orang pejabat telah Kangkangi undang undang Pers yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun tak di beri penindakan .
Menurut Jamhadi salah seorang Pimpinan Redaksi media menyayangkan, Jaminan kemerdekaan pers sebagai salah satu hak asasi warga negara Indonesia dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.Namun nyatanya sama sekali tidak digubris oleh sebagian pihak.
“Kalau begini cara nya bagaimana wartawan bisa bekerja maksimal untuk menyajikan berita ke publik, sebagai amanat kemerdekaan bangsa dan tidak
gas negara”, ujar Jdu, seorang pimred media cybercrime newsid.com, setelah membaca berita yang viral di medsos.
Peristiwa yang berkejadian di Jl. Sudirman KM4,5 bertepatan di depan Markas Korem, Stasiun LRT Garuda dempo pukul 08:58 Wib, 09/11/23, seminggu lalu itu.
“Setelah kita baca tanggal kejadian nya seminggu lalu. kejadian pengambilan Foto mobil berplat merah, milik dua oknum penjabat pemkab Ogan ilir. Wjar bagi wartawan yang tau aturan, jelas berpikir dan ada rasa ingin tau, kok ada oknum pemkab yang berkeliaran disaat jam kerja” Ujarnya.
“Konyol nya, mereka marah dengan tudingan bahwa ada niatan tidak baik dari orang yang memhoto mobil mereka tersebut. Mereka lupa plat merah itu mobil pemerintah, bukan mobil pribadi mereka. Masyarakat punya hak mengontrol pekerjaan pemerintah daerahnya yang di anggap nya salah, apalagi wartawan”,tegas Jdu.
“Itu pemandangan yang indah yang jarang terjadi loh, ada mobil plat merah,parkir jauh dari perkantoran mereka bekerja, berkeliaran disaat jam kerja” Ujar Jdu sambil tertawa
“Pejabat harus tau, dengan aturan dalam menguasai atau memegang senjata api itu. Fungsi dan gunaannya untuk apa.Bukan untuk nakuti wartawan.” Ujar Jdu geram.
Sehubungan pertanyaan rekan media tentang bagaimana mestinya sikap dan ketegasan Aph seumpama polda Sumsel, Jdu menjawab,
“Mesti dilaporkan baru bisa kita tunggu hasilnya. Karena kita di Indonesia,bukan di Indosiar ” Ujarnya sambil bercanda. (MS)