بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa
Muqodimah.
Tumbuh kembang media informasi pada dekade terdahulu yang diawali dengan media cetak yang kemudian disusul saat ini dengan kemajuan teknologi dan informatika membuat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat lokal maupun internasional.
Sebagai pemersatu visi misi, pedoman dan aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata pelaksanaa Media mata-elang.com (MME) Indonesia , maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai acuan dasar.
Sebagai penyambung informasi, dari kesenjangan menjadi hambatan baik di pusat maupun daerah hingga pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui integrasi teknologi dan informatika yang teraplikasi pada pola kerja, cara berpikir dan budaya masyarakat didalamnya harus terlaksana tanpa merusak tatanan dan kebiasaan masyarakat sehingga media mampu memberikan peran dalam melestarikan seni dan budaya Nusantara, menciptakan image kreatif, mambangun karakter masyarakat dan sebagai kontrol sosial, hingga semua dapat dipertahankan dan dikenali diseluruh Nusantara dan Dunia.
Dalam pandangan umum secara cermat perlu menyikapi eksistensi media terhadap pesatnya teknologi dimana informasi dituntut untuk optimal secara realtime, realible dan bertanggung jawab sehingga masyarakat luas dapat memilah informasi-informasi yang bersifat faktual, opini atau konsep, dan menerapkan informasi bersifat pemberian/perincian pada para investigator dan diwilayah-wilayah pengembangan cakupan hingga plosok tanah air.
Sehingga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di Indonesia dengan motto. Satukan Bangsa bersama Media, Bekerja untuk fakta dan keadilan Karena Bangsa yang satu Bangsa Indonesia.
Akhirnya tidak luput dari sebuah harapan dan doa melalui kinerja mapan, stabil, konstruktif yang kreatif sehingga Media mata-elang.com secara objektive dan kolektive mampu membangun diri dan memberi edukasi masyarakat yang berwawasan sekaligus disiplin dan teguh menjaga ideologi bangsa dan agama sesuai visi dan misi Media mata-elang.com
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN LAMBANG SERTA BADAN HUKUM
Pasal 1.
Nama Media.
Media mata-elang.com (MME), bergerak dibidang Cetak, Portal web Online, Chanel You tube, Podcast.
Pasal 2
Waktu Berdiri 01 Februari 2022.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkantor Pusat Di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.
Pasal 4
Badan Hukum Media Mata Elang atau disebut www.mata-elang.com
Berbadan Hukum : PT. Mataelang Milenial Group.
Pasal 5
Lambang dan penamaan serta warna logo.
1.Kuning merupakan warna cerah, melambangkan perdamaian dan keceriaan.
2.Warna Hitam memberikan arti bahwa fokus pada keselamatan dan perlindungan. Selain itu, Dalam segala hal, warna hitam melambangkan landasan, kekuatan, dan penangkal hal-hal negatif.
3.Warna merah, sesuai Arti umumnya menggambarkan cinta, gairah, kekuatan, dan kemarahan. Dimana Kecerahan warna merah dapat membangkitkan emosi dengan kuat. Dalam hal ini media mata elang secara aktual menjalankan fungsi pers, dengan segenap kampuan dan kekuatan serta keberanian tanpa mandang bulu , berpihak pada kebenaran dan yang terzolimi yang di dasari tanpa kepentingan tendensius pribadi.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 6.
Asas dan Landasan Berazaskan Pancasila dan berlandaskan patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang mampu berkreativitas secara tangkas, berimbang, profesional, untuk lebih berkesinambungan dengan motto Kreative, Lugas, Terpercaya.
Pasal 7
Sifat
Sifat Media mata-elang.com adalah perusahaan pers menerbitkan media informasi cetak dan online portal web, you tube, dan podcast. yang penyebarannya dapat melalui tabloid dan jaringan eletronik agar mudah di jangkau seluruh lapisan masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri secara independen dan tidak Terintervensi oleh pihak manapun.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Visi
1. Mensosialisasikan informasi hukum, kriminalitas serta kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, lembaga pemerintah, kepolisian, kemiliteran dan khusus lainya untuk masyarakat melalui investigasi, pelaporan kegiatan dan informasi
2. Mengakomodasi kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan, politik, seni dan budaya masyarakat Indonesia melalui kegiatan langsung yang tertata dan terakomodir baik pribadi maupun dengan lembaga pemerintah, kepolisian, militer dan kemasyarakatan melalui control sosial penyemaian informasi publik .
3. Ikut serta menggali Kreativitas serta potensi masyarakat dan bangsa melalui media dan investigasi serta kegiatan kelembagaan baik internal Media mata-elang.com maupun di kalangan masyarakat luas.
Pasal 9
Misi.
Membangun dan mempersatukan bangsa melalui kerja pers dan karya jurnalistik serta ikut mensukseskan program pemerintah dalam menciptakan masyarkat adil makmur dan berwawasan kebangsaan melalui kegiatan dan kerja nyata di tengah masyarakat dan ikut serta menegakkan hukum berkeadilan melalui tanggung jawab profesi mensurpermasi hukum.
Pasal 10
Tujuan dan Fungsi
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan penjuru dunia
2. Memberikan edukasi publik melalui profesi pers karya jurnalistik bagi wartawan dan umum untuk terciptanya sumber daya manusia (SDM) pers yang profesional dan bertanggung jawab berwawasan kebangsaan baik melalui seni dan budaya serta penegakan hukum berkeadilan melalui surpermasi hukum.
3. Menciptakan media penyeimbang dari media yang sudah ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat, serta melestarikan seni dan budaya nusantara, pada penegakan hukum berkeadilan melalui surpermasi hukum.
4. Turut berperan mengawasi kinerja lembaga Negara, dan lembaga lain meliputi usahawan, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membeda – bedakan Suku, Agama, RAS dan Antar golongan. Melaksanakan cita – cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Menjadi media rujukan dan refrensi informasi dan bagi para media dan masyarakat luas.
6. Mambangun dan menciptakan opini publik yang positif dan kreatif dan tidak bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
ANGGARAN RUMAH TANGGA MEDIA MATA ELANG COM
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Struktur Struktur Media mata-elang.com, terdiri dari pengurus pusat dan perwakilan daerah dan luar negeri.
Dimana struktur pusat terdiri dari Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Pemimpin Perusahaan dan staf lainnya, serta perwakilan-perwakilan provinsi membawahi struktur keanggotaan lainnya.
2. Perwakilan Daerah Koordinator dan wakil koordinator perwakilan serta biro daerah di masing-masing propinsi ditambah personel-personel pers penunjang seperti wartawan umum, investigasi dan kegiatan.
Pasal 12
Keanggotaan
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Pengertian umum dan syarat keanggotaan Media mata-elang.com, tercantum pada Anggaran Dasar Pasal 10, 11, dan 12. kemudian di ikuti persyaratan lainnya yang termaktub berdasarkan kebijakan management.
2. Anggota Media mata-elang.com adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus.
3. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus mata-elang.com, Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
4. Permohonan untuk menjadi anggota Media mata-elang.com, tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Media mata-elang.com Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus management Media mata-elang.com akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh pimpinan redaksi.
5. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Media mata-elang.com yang kemudian didaftarkan dalam boks/team redaksi media.
Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan Media mata-elang.com adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Media, yakni sesuai progrative kebijakan management redaksi.
2. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan Media mata-elang.com, ditanda-tangani oleh Pimpinan Redaksi.
3. Dalam hal anggota yang bersangkutan jika memiliki ketertinggalan admistrasi atau hal lainnya kepada Media mata-elang.com, maka anggota wajib untuk menyelesaikannya.
4. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
BAB III.
Pasal 14.
Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus.
1. Susunan Pengurus Media mata-elang.com adalah sebagai berikut : Pimpinan Umum, Pimpinan redaksi, Wakil Pimpinan redaksi, Pimpinan Perusahaan.
2. Uraian Tugas
a.Pimpinan Umum bertugas secara umum dalam hal keredaksian dan perusahaan dengan melakukan komunikasi internal kepada pimpinan redaksi dan pimpinan perusahaan yang kemudian secara tehnik di laksanakan oleh masing-masing pejabat fungsional berdasarkan keputusan rapat internal.
b. Pimpinan Redaksi, Pimpinan Redaksi Media mata-elang.com memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
– Memimpin Media mata-elang dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola.
– Mewakili Media mata-elang didalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala kegiatan berdasarkan dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus tertinggi.
– Pimpinan Redaksi bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan kepada seluruh anggota dalam hal kegiatan profesi di lapangan yang kemudian dapat memberikan rekomendasi kepada wakil pimpinan redaksi untuk menindaklanjuti segala tanggung jawab apabila diperlukan.
c.Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred). Tugas utama wapimred adalah sebagai penanggung jawab administrasi Media mata-elang.com, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
– Bertanggung jawab kegiatan administrasi keredaksian yang kemudian mengkoordinasikan kepada pimpinan redaksi dan pimpinan perusahaan.
– Mengusahakan kelengkapan organisasi.
– Mengatur jalannya keredaksian.
– Memimpin dan mengarahkan tugas anggota.
– Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama.
– Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi sesuai mandat dan tugas yang di berikan oleh pimpinan redaksi dan pimpinan perusahaan.
– Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
– Menandatangani surat-surat bersama ketua.
– Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
– Wapimred, bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;
c. Pimpinan Perusahaan, Pada dasarnya tugas pokok pemimpin perusahaan adalah mengurus kekayaan dan keuangan perushaan. Adapun tugas-tugasnya Antara lain ;
– Bertanggung jawab masalah keuangan Perusahaan Media.
– Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
– Menyusun anggaran setiap bulan.
– Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
– Menyusun rencana anggaran dan pendapatan media mata-elang com .
– Menyusun laporan keuangan. Yang akan di koordinasikan kepada pemimpin umum dan redaksi.
– Mengendalikan anggaran.
– Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
– Bersama dengan pimpinan umum dan pimpinan redaksi menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Pasal 16
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.
1. Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur.
b. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan berdasarkan kebijakan redaksi sesuai keputusan pendiri inti.
2. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ;
a. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 15 (lima belas) perwakilan daerah provinsi dan sebanyak-banyaknya dan paling sedikit 7 (tujuh) perwakilan daerah kabupaten yang dipilih pengurus pusat dan pengelola usaha, PT mataelang milenial Group, dan orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota, bukan dari kalangan luar atau professional.
b. Semua anggota formatur dipilih oleh pengurus pusat yang kemudian dapat di ajukan oleh setiap kepala perwakilan provinsi berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh pengurus pusat.
3. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 (sepertiga).
4. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada pengurus pusat secara tertulis.
Pasal 17
1. Selama belum terbentuk pengurus baru, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin.
2. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus (demisioner) segera mengadakan pengajuan untuk pengambilan keputusan penunjukan pengurus baru oleh pengurus pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat formatur.
Pasal 18
Anggota pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Media mata-elang.com, akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang Media mata-elang.com sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang menjadi kebijakan progrative Media mata-elang.com dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
2. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Media mata-elang.com, akan bekerja dengan aktif,kreative jujur, tertib sehingga kepentingan anggota dan struktural lainnya bisa berjalan optimal.
3. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus/anggota media mata-elang.com akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan mata-elang.com pada umumnya dan pada khususnya.
Pasal 19
1. Pengurus/anggota Media mata-elang.com yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan kebijakan progrative pengurus pusat.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan pemberian informasi oleh pengurus pusat.
a. Pemberhentian sementara dicabut atau
b. Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya.
3. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
4. Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh pengurus pusat, kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis.
5. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh pengurus pusat maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya.
BAB VIII.
Pelindung penasehat.
Pasal 20
Pelindung penasehat, betugas untuk melakukan penyampaian positive terhadap seluruh jajaran dan memberikan motivasi serta semangat etos kerja.
Memberikan masukan dan pendapat kepada seluruh jajaran baik secara internal maupun dalam rapat kerja.
1. Persyaratan untuk dipilih menjadi pelindung dan penasehat, menjadi hak progrative pengurus pusat .
3. Pelindung penasehat dipilih berdasarkan ketentuan PT. mataelang milenial group sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IX.
KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA
Pasal 21
1. Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Media mata-elang.com dan dipimpin oleh pemimpin perusahaan Manajer dan pemimpin redaksi.
2. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
4. Karyawan melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus.
5. Karyawan bertugas untuk merancang- rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari sesuai dengan keputusan yang di tugaskan oleh pengurus pusat.
6. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus pusat berdasarkan perkembangan usaha Media mata-elang.com, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Media yang ditentukan oleh Pengurus.
7. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus.
BAB XII.
SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 22
1. Ketentuan pembukuan Media mata-elang.com, tercantum dalam Anggaran Dasar Media.
2. Laporan keuangan Media mata-elang.com meliputi :
a. Neraca/Statistik perkembangan penurunan usaha.
b. Laporan Perhitungan Hasil laba Usaha.
c. Laporan Perubahan penggunaan anggaran.
d. Laporan Arus Kas
e. Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat
f. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya
g. Catatan atas Laporan Keuangan
Pasal 23
Hak dan Kewajiban.
1. Setiap anggota dan wartawan Media mata-elang.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan bersama atas izin pemimpin umum serta Pimpinan Redaksi.
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Media mata-elang.com setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kebijaka progrative pengurus pusat.
3. Mendapatkan hak intelektual dan perlindungan hukum dari Pengurus pusat Media.
4. Hak – hak yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan tambahan oleh pengurus pusat.
5. Kewajiban anggota dan wartawan Media mata-elang.com, menjalankan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam Media mata-elang.com Segala kewajiban wartawan / koresponden / perwakilan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan tambahan oleh pengurus pusat.
7. Membantu terlaksananya kegiatan media mata-elang.com seperti mengirimkan berita minimal satu dalam sehari.
Pasal 24
Keputusan.
Proses Pengambilan keputusan Segala bentuk keputusan Media mata-elang.com dijalankan Diputuskan / oleh Keputusan Pemimpin Umum yang di jalankan secara fungsional oleh pemimpin Redaksi dan Pemimpin perusahaan sesuai dengan hasil koordinasi internal yang telah di sepakati bersama.
Pasal 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Segala peraturan – peraturan Media mata-elang.com yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga Media mata-elang.com
2. Pemimpin Umum memiliki kewenangan mengetahui pembuatan/ perubahan dan pengesahkan Anggaran Rumah Tangga, yang diaksanakan secara fungsional oleh pemimpin redaksi dan pemimpin perusahaan sesuai kondisi atau fase perkembangan Media berdasarkan keputusan yang disepakati secara internal.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus disampaikan oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, dirubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 26
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemimpin perusahaan.
Pasal 27
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina
1. Dewan Pembina Mengawasi serta membimbing kinerja pengurus Media mata-elang.com. baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama antara sesama pengurus Media mata-elang.com Deni kepentingan dan Kelanjutan eksistensi Media ke depan.
3. Membantu penyelenggaraan dana untuk mendukung kelancaran kegiatan dan program-program pers dan jurnalistik Media mata-elang.com
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN.
Pasal 28.
Kegiatan.
Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, Media mata-elang.com mengemban fungsi media dan peranya dalam menyampaikan informasi, menciptakan imej positif dan berkegiatan kreatif berdasarkan Fakta Yuridis sesuai motto : Satukan Bangsa bersama Media, Bekerja untuk fakta dan keadilan Karena Bangsa yang satu Bangsa Indonesia. Secara kreative, lugas, terpercaya.
Apabila PT.mataelang Milenial group atau www.mata-elang.com yang didirikan perwakilan daerah atas pengesahan pusat tidak dapat berjalan sesuai dangan ad/art atau adanya indikasi pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengurus pusat media mata-elang.com berhak menegur, menindak sesuai aturan dan kebijakan yang dapat pula mengakibatkan pendiskualifikasian pelaku dan atau membubarkan struktur dan merevisi kembali bilamana langkah tersebut diperlukan.
Pasal 29
Pendapatan.
Pendapatan PT.mataelang Milenial group atau www.mata-elang.com terdiri dari :
1. Usaha media mata-elang.com sesaui ketentuan dan hukum tataniaga berlaku di NKRI.
2. Bantuan Perseorangan Badan Hukum Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negeri maupun luar negri yang sah dan tidak terikat.
3. Iuran bulanan keanggotaan sesuai ketentuan yang diatur secara intervensi oleh pengurus pusat.
4. Jasa secara keseluruhan baik segi keamanan, pendidikan, pelatihan dan lain sebagainya.
5. Kerjasama ekonomi bidang usaha yang bermartabat dan menguntungkan para pihak.
BAB VII
ATRIBUT MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
Pasal 30
Lambang atau Logo
1. Media mata-elang.com, memiliki logo yang diijelaskan pada pasal 5, Atribut Lain Media mata-elang.com memiliki atribut lain selain atribut diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut Media mata-elang.com yang akan di gunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku ( resmi ) Media mata-elang.com.
3. Seluruh anggota MME dilapangan wajib menggunakan atau memakai atribut berlogo MME
4. Menjaga kehormatan logo sebagai simbol MME dan harga diri pribadi sebagai petugas maupun anggota MME
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
Pasal 31
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar di anggap sah bila di lakukan rapat internal pengurus pusat.
1. Pimpinan perusahaan PT. mataelang milenial group atau media mata-elang.com mewakili para komisaris dan stake holder melalui rapat umum pemegang saham.
2. Pimpinan Redaksi, Sekertaris Redaksi
3. Para kordinator atau Utusan Perwakilan daerah di setiap provinsi ( kabiro ).
4. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila di hadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21 serta kordinator daerah di tambah minimal 15 perwakilan dearah di indonesia.
Pasal 32
Pembubaran
1. Media mata-elang.com hanya dapat di bubarkan melalui Pertemuan antara lain ; Direktur PT. mataelang Milenial group, Pemimpin UMUM, Pemimpin Redaksi, dan dewan pendiri lainnya.
2. Hasil keputusan pembubaran Media mata-elang.com hanya dinyatakan sah apabila di setujui oleh seluruh struktur penjelasan poin 1 (satu).
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh salah satu sesuai penjelasan poin satu, maka keputusan dianggap tidak sah karena tidak memenuhi quarom.
4. Sebagaimana pada ayat (1) diatas, maka PEMIMPIN Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan.
5. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap di laksanakan dan di capai tanpa menentukan jumlah quarom yang di persyaratkan, melalui rapat khusus Direksi PT. mataelang Milenial group, Pimpinan Umum dan Pemimpin Redaksi dan pendiri lainnya.
6. Bilamana Media mata-elang.com telah dinyatakan sah dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimiliki Media mata-elang.com diserahkan kepada masing-masing Dewan Pendiri sesuai terkait.
7. sebagai pada ayat (4) di atas, diserah-trimakan melalui pertemuan formal oleh Pimpinan Umum dengan di saksikan para panitia Adhoc yang di bentuk sebagaimana pada ayat (3).
Pasal 33
Penutup
1. Setiap anggota Media mata-elang.com di anggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar Media mata-elang.com .
2. Anggaran Dasar Media mata-elang.com dapat di ubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Media mata-elang.com sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai tanggal penetapan.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Struktural pusat media mata-elang.com