Mata-Elang.com || MUBAR-SULTRA, –Terkait dengan audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Sultra T. A 2022 yang menemukan bahwa terdapat sejumlah kerugian keuangan Negara pada 18 paket pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat, Jaringan – Ahli mendesak Kajati Sultra untuk melakukan penyelidikan kepada Kadis PUPR Mubar dan Kontraktor Pelakasana pekerjaan tersebut.
Aslan Kopel, Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia menyoroti terkait dengan temuan BPK RI pada 18 paket pekerjaan di Dinas PUPR Muna Barat, dimana berdasarkan hasil uji petik lapangan BPK RI Sultra menemukan kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan tersebut sehingga dinilai menyebabkan sejumlah kerugian negara dan tentunya hal ini masuk dalam klasifikasi dan Indikasi Tindak pidana Korupsi ( UU No. 20 tahun 2022 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1)
Selanjutnya Aslan Kopel menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasukan laporan pengaduan di Kejati Sultra terkait dugaan tindak Pidana Korupsi di lingkup Dinas PUPR Muna Barat pada 18 paket pekerjaan periode anggaran tahun 2022, dan berkomitmen akan selalu mengawal aduan tersebut sampai tuntas, kemudian satu hal yang perlu ditekankan adalah Kejati Sultra harus segerah mungkin memanggil dan melakukan penyelidikan kepada Kadis PUPR Mubar dan Para Kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut karena didugaa ada indikasi permainan di dalamnya.
” Laporan aduan di masukan tepatnya pada tanggal 6 November 2023 lalu, dan kami pastikan akan selalu melakukan pengawalan secara serius ini sampai tuntas, Kami juga sedang mempersiapkan untuk melakukan gerakan dalam pengawalan kasus tersebut jikalau dalam beberapa hari ini belum ada kejelasan dari Kejati Sultra terkait dengan laporan yang kami layangkan.” tutup Aslan